Tanjungpinang, 06 Me 2025 – Kegiatan ini dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui surat nomor B-KN.00.01/36/2025 tertanggal 25 Februari 2025. Persetujuan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pemusnahan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau. Pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
Arsip yang dimusnahkan telah melewati masa retensi sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, atau historis, serta tidak terkait perkara hukum dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dengan mengikuti pedoman ini, proses pemusnahan dilaksanakan secara tertib, sah, dan akuntabel sebagai bagian dari tata kelola arsip yang profesional dan sesuai prinsip kearsipan nasional.
Hadir secara daring yaitu Inspektorat Wilayah IV, Kepala Bagian Tata Naskah dan Kearsipan, Kepala Subbagian Kearsipan, Arsiparis Terampil Biro Umum dan Pengadaan Kementerian ATR/BPN dan hadir secara luring yaitu Kabag TU Kanwil BPN Kepulauan Riau, Kapolsek Bukit Bestari sebagai saksi, Kepala Subbagian Umum dan Humas Kanwil BPN Kepulauan Riau serta Analis Hukum Pertanahan Kanwil BPN Kepulauan Riau.