Tanjungpinang – Audit kinerja ini dilakukan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan PTSL, dengan fokus pemeriksaan pada dua Kantor Pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan. Cakupan audit meliputi sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan PTSL, antara lain penerapan asas kontradiktur dan delimitasi, penanganan tumpang tindih bidang tanah, pemeriksaan tanah, serta penyerahan sertipikat kepada masyarakat. Selama audit berlangsung, ditemukan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama, seperti belum optimalnya pemenuhan asas kontradiktur dalam pemetaan bidang tanah, ketidaksesuaian dan ketidaklengkapan data yuridis, serta proses penyerahan sertipikat yang belum sepenuhnya terselesaikan. Selain itu, kegiatan monitoring dan evaluasi internal juga dinilai masih belum efektif dalam mengawal pencapaian target program.
Namun demikian, pelaksanaan audit juga menunjukkan adanya perbaikan yangsignifikan selama periode pemeriksaan, yang mencerminkan respons positif dan keterbukaan Kantah Karimun dan Bintan terhadap saran serta rekomendasi yang diberikan oleh tim auditor. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan audit ini, dan menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk menindaklanjuti hasil audit guna meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL. (NU/RK)