Pengarahan Kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) dilingkungan Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau

Tanjungpinang, 10 Maret 2026 – Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, Ichsan Wibawa, bersama Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi, Reza Soraya Giovani, memberikan pengarahan kepada 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 yang ditempatkan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau. Pengarahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait penyesuaianperpindahan satuan kerja, mulai dari aturan kerja, tata kelola administrasi, hingga kedisiplinan sebagai aparatur pemerintah.


Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan adendum perjanjian kerja
sebagai bentuk penyesuaian administrasi atas perubahan penempatan satuan kerja. Melalui kegiatan ini diharapkan para PPPK dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru serta menjalankan tugas secara profesional di Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *