Batam – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dan Polresta Tanjungpinang membongkar sindikat pemalsuan sertipikat tanah. Sebanyak 7 pelaku dibekuk polisi dengan kerugian korban mencapai Rp 16 miliar.
“Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang membongkar sindikat Pemalsuan sertipikat tanah. Ada 7 orang pelaku yang diamankan,” kata Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, Kamis (3/7/2025).
Kapolda Kepulauan Riau, Asep mengatakan “pengungkapan kasus sindikat pemalsuan sertipikat tanah itu bermula dari seorang korban berinisial SA hendak mengubah sertipikat tanah analog ke digital di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang pada Februari 2025. Saat dicek petugas, sertipikat tanah tersebut tidak terdata di BPN dan diduga palsu.”
“Pihak Kantor Pertanahan Tanjungpinang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang kemudian dilakukan penyelidikan panjang,” ujarnya.
Dari laporan itu Polresta Tanjungpinang dan Ditreskrimum Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu polisi menangkap 7 orang sindikat Pemalsuan sertipikat tanah.
“Dari penyelidikan ditemukan, memang betul sertipikat yang dibawa korban merupakan palsu. Kemudian diamankan 7 orang sindikat, pelaku pemalsuan sertipikat tanah. Mereka masing-masing berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY,” ujarnya.
Asep mengungkapkan objek sertipikat tanah yang dipalsukan sindikat tersebut tersebar di tiga kabupaten kota yakni Tanjungpinang, Bintan dan Kota Batam.
“Objek sertipikat tanah yang dipalsukan sindikat ini ada di Tanjungpinang, Bintan dan Batam,” ujarnya.
Asep mengungkapkan sebanyak 7 orang pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Mulai dari mengaku sebagai petugas BPN, juru ukur hingga ada yang mengaku sebagai satgas mafia tanah
“Jadi 7 pelaku ini punya peran masing-masing, ada yang mengaku juru ukur, petugas BPN hingga Satgas Mafia Tanah,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana menambahkan para pelaku telah melakukan aktivitas pemalsuan sertifikat tanah sejak tahun 2023. Sindikat itu telah mencetak 44 sertipikat tanah palsu.
“Sertipikat yang diduga palsu total sebanyak 44 Sertipikat dan dokumen lainnya. Ini tersebar di Batam Tanjungpinang dan Bintan,” ujarnya.
Ade mengungkapkan dari hasil penyelidikan pihaknya, korban sindikat tersebut berjumlah 247 orang. Kerugian para korban mencapai Rp 16 miliar.
“Didapati yang menjadi pemohon atau korban dari pembuatan sertipikat dokumen palsu sebanyak 247 orang. Itu terdiri dari peorangan maupun berbadan hukum. Kerugian para korban capai Rp 16 miliar,” ujarnya.
Kakanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus turut menghimbau masyarakat untuk waspada dan tidak menggunakan jasa yang tidak jelas datang darimana.
“Kami sebagai Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau bersama-sama Polda Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersinergi dan berkolaborasi untuk memberantas mafia tanah guna mencegah bertambahnya korban penipuan serta perbuatan kejahatan lainnya.”
“Saya menghimbau kepada kita semua terkait permohonan atas tanah ini supaya semua permohonan dilakukan sendiri. Rekan-rekan kami di Kantor Pertanahan menggelar karpet merah khusus untuk para pemohon langsung. Selain itu, sekarang dengan sertipikat elektronik, masyarakat bisa langsung mengecek keasliannya melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang ada di playstore dan appstore.” ujarnya.
Hadir dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Sertipikat Tanah, Dokumen dan Penipuan lainnya
adalah Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Bpk. Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H, Angggota Komisi III DPR RI, Bpk. Rizki Faisal, S.E., M.M., Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M., Kajati Kepri diwakilkan Aspidum Bpk. Bayu pramesti, S.H.,M.H, Wakil Ka BP Batam/Wakil Walikota Batam Ibu Li Claudia Chandra, Walikota Tanjungpinang Bpk. H. Lis Darmansyah, S.H., Bupati Bintan Diwakili Asisten Adm. Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Bintan : Drs. WanRudi Iskandar,MM., Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang Bpk. Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Kepolisian Resort Kota Batam Bpk. Kombes Pol Zainal Arifin, S.I.K., Ditreskrimum Polda Kepri Bpk. Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Jumalianto, A.Ptnh., M.M., Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Bangkit Haulian Dongoran, S.SiT, M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, SST, M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Kamaruddin, SH, MH., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Suwandi Prasetyo, ST, QRMP. (RK).